
"Wajib atas orang Muslim patuh setia kepada pemerintah (Islam), baik yang disukai ataupun dibencinya, kecuali apabila diperintahkan dengan sesuatu kemaksiatan. Jika diperintahkan dengan sesuatu kemaksiatan, haramlah mematuhi pemerintah tersebut." (HR.Imam Muslim)
Secara khusus perintah ini berkaitan dengan pemerintahan. Sepanjang pemerintahan masih dalam koridor dan tidak menyalahi ajaran yang islami, sepanjang itu pula warganya wajib mendukung program-program yang digulirkan. Ini misalnya soal pembangunan, baik soal fisik maupun moril. Umumnya pemerintahan membuat kebijakan-kebijakan berupa undangan-undangan maupun peraturan-peraturan, sejauh kebijakan tersebut masih tidak bertentangan dengan ajaran islam, sepanjang itu masyarakat dituntut partisipasinya.
Referensi Terkait :
Patuh Sepanjang Tidak Maksiat (I)
No comments:
Post a Comment